DP4 Palu Ditetapkan 260.369 Jiwa, Sudah 100 Persen Data A KWK Masuk Sidalih

  • Whatsapp
Idrus. Foto: Dokumentasi

PALU EKSPRES, PALU– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Palu dalam Pilkada serentak tahun 2020 sebanyak 260.369 jiwa. Sebelumnya data ini diserahkan secara nasional kepada KPU RI pada 23 Januari 2020.

Menurut Komisioner KPU Palu, Idrus, terhadap DP4 ini, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan data pemilih pada Pemilu tahun 2019 ke dalam A KWK. Lalu penginputan data ke Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sebagai basis data untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Bacaan Lainnya

DP4 ini sebelumnya juga telah dilakukan sinkronisasi bersama pihak Bawaslu

“Sampai dengan Senin 6 Juli 2020 operator sudah memasukkan 100 persen data A KWK ke Sidalih,”kata Idrus, Senin 6 Juli 2020.

Jumlah DP4 jelas Idrus juga telah disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu yakni sebanyak 699 TPS. Data ini selanjutnya akan diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada PPDP untuk kepentingan Coklit.

Setelah Coklit, basis data pemilih dalam DP4 ini kemudian akan menjadi dasar dalam dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun dengan melalui perbaikan-perbaikan.

“Senin kita unduh, lalu Selasa kita print untuk diserahkan ke PPK masing-masing. Karena PPK yang akan meneruskan ke PPDP untuk Coklit,”pungkasnya.

Jumat 3 Juli 2020 pekan lalu, KPU Palu juga telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi tenaga operator Sidalih.

Sebelumnya Idrus menjelaskan tahapan terkait dengan pemutakhiran data ini diawali dengan pemetaan dan penataan data pemilih A KWK pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020. Sekaligus  penginputan data pemilih A KWK kedalam aplikasi SIDALIH.

Waktunya bersamaan dengan perekrutan PPDP  yang dimulai  24 Juni sampai  14 Juli 2020.

Selanjutnya Coklit data pemilih A KWK oleh PPDP pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Lalu rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 30 Agustus hingga 1 September 2020.

Dari tingkat PPS, DPHP kemudian direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadwalnya 2 sampai 4 September 2020.

Pos terkait