DP4 Palu Ditetapkan 260.369 Jiwa, Sudah 100 Persen Data A KWK Masuk Sidalih

  • Whatsapp
Idrus. Foto: Dokumentasi

Sementara rekaptulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Palu dijadwalkan pada 5 sampai 14 September 2020.

Ruang untuk mengecek apakah nama seseorang masuk sebagai pemilih nantinya akan ada tahap pengumuman DPS  dan penerimaan tanggapan masyarakat yang dimulai 19 sampai 28 September 2020.

Bacaan Lainnya

DPS ini nantinya akan ditempel di ruang-ruang publik agar masyarakat bisa langsung memberi masukan sekaligus melaporkan diri jika belum terdaftar.

Setelah proses diatas, maka akan ada lagi basis Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ditingkat PPS yakni pada tanggal 4 sampai 6 Oktober 2020. Yang selanjutnya direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diajdwalkan 7 sampai 10 Oktober 2020.

“Dan rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT oleh KPU Palu dilakukan pada 10 sampai 16 Oktober 2020,”terang Idrus.

Dia menambahkan untuk mempermudah masyarakat mengecek datanya sebagai pemilih, KPU bakal membuat aplikasi lindungi hak pilih masyarakat.  Ini untuk melengkapi pola konvensional dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan sebelumnya.

“Jadi pendekatan kita konvesional dan teknologi,”katanya.

Dalam pendekatan teknologi ini, maka akan dibuat sebuah aplikasi aduan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam DPS maupun DPT.

“Ketika masyarakat mengadu pada aplikasi, maka akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan sebelum ditetapkan DPT,”demikian Idrus. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait