PALU EKSPRES, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mulai melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020.
“Saat ini verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS),”kata Komisioner KPU Sigi, Anhar, Senin (6/7/2020).
Menurutnya, verifikasi factual tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan. Tujuanya, untuk mengetahui dan mencocokkan dukungan yang diberikan pada pasangan bakal calon perseorangan, apakah benar atau tidak.
“Tentu kita berharap tahapan verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar agar tahapan ini bisa dituntaskan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan,”ungkapnya. (mg4/palu ekspres)