PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair mengatakan, sebanyak 2.837 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) disiapkan pihaknya untuk menjalani rapid test COVID-19.
Menurut Abdul Chair, rapid test tersebut dilakukan sebelum PPDP turun lapangan di masa pencocokan dan penelitian data pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.
“Sebelum mereka bertugas di lapangan ada serangkaian kegiatan rapid test COVID-19 yang wajib diikuti sebagai kepatuhan penyelenggara mengikuti anjuran protokoler kesehatan,” kata Ketua KPU Pariimo, Abdul Chair kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskannya, rapid test bagi petugas pemutakhiran data pemilih sebagai upaya penyelenggara menghindari risiko penyebaran Covid-19, agar tidak terjadi kluster baru di masa tahapan pilkada, sebagaimana telah diinstruksikan KPU RI.
Dia mengatakan, PPDP yang bertugas di lapangan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang berjumlah 2.837 orang terdiri 1.698 Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta bagian kesekretariatan di 283 desa.
Sdeangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 kecamatan sebanyak 184 orang dan 895 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta 60 pegawai KPU setempat.
Rapid test lanjut dia, dijadwalkan berlangsung selama 4 hari atau mulai 11 hingga 14 Juli 2020 khusus PPDP. Kemudian PPS dilanjutkan 15 sampai 17 Juli, sedangkan PPK dan KPU berlangsung 18 Juli 2020 yang melibatkan 23 Puskesmas di Kabupaten Parimo.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Parimo untuk teknis pelaksanaan rapid test,” katanya.
Seluruh pembiayaan rapid test tambahnya, akan ditanggulangi KPU sebagai penyelenggara dan instansi teknis terkait memfasilitasi tempat pelaksanaan rapid tes tersebut.
Menurutnya, saat ini, KPU secara serentak sedang membentuk badan adhoc PPDP masing-masing daerah, tidak terkecuali Parimo yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan pemantauan proses perekrutan di masing-masing wilayah oleh PPK dan PPS.
Jumlah tersebut kata Chair, sesuai kebutuhan. Sementara, kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung selama 30 hari dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
“Dan itu, sesuai dengan tahapan dan jadwal, kegiatan yang telah di susun,” ujarnya. (asw/palu ekspres)