Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Ojol di Palu Jadi Sasaran Curas, Polisi Ringkus Pelakunya

Dua pelaku Curas diringkus Polisi. Foto: Humas Polda Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kali ini menyasar korbannya yang berprofesi sebagai ojek online (ojol).

Hal itu terjadi pada Rabu (8/7/2020) pukul 22.00 Wita di Jalan Lembu Towua, Kota Palu oleh korban baru dilaporkan kepada Polisi, Minggu (12/7/2020).

Tim Jatanran Ditreskrimum Polda Sulteng yang mengetahui adanya laporan tersebut langsung melakukan pendalaman berbekal keterangan korban dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)
.Hasilnya, Senin (13/7/2020) pukul 01.30 Wita, dua pelaku masing-masing inisial RM (34) dan MR (17) beralamat di Jalan Lembu Palu berhasil diamankan berikut barang bukti dua buah handphone (hp), satu unit sepeda motor scopy dan dua bilah sajam pisau badik

“Ini merupakan modus baru curas dengan korban ojek online, dimana korban diminta pelanggannya untuk menjemput di suatu alamat, setelah sampai korban langsung diancam dengan pisau badik dan dirampas hpnya, karena takut korban lari meninggalkan sepeda motornya,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7/2020).

Dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng dengan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutup Didik. (**/fit/palu ekspres)