PALU EKSPRES, PARIMO- Sekitar 400 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Parigi Moutong (Ampibi) menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (22/7/2020).
Kedatangan massa Ampibi untuk mendesak DPRD membentuk panitia angket. Untuk selanjutnya, menginvestigasi berbagai dugaan kasus yang dilakukan oleh Bupati Parimo. Kemudian, mendesak untuk menurunkan Samsurizal Tombolotutu dari jabatannya sebagai Bupati Parigi Moutong. Karena diduga Bupati Parimo telah melakukan penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan melanggar sumpah janji jabatan.
Juru Bicara Ampibi Parimo, Fadli Arifin Azis, mengatakan aksi penyampaian aspirasi tersebut adalah gerakan kepedulian yang muncul serta keresahan terhadap daerah ini.
Ia menegaskan aksi ini tidak ditunggangi oleh kepentingan apapun.
“Massa aksi ini sebanyak 400 orang yang hadir dari eks Kecamatan Parigi, Toribulu, Tomini dan beberapa daerah lainnya di wilayah Parimo,” ungkap Fadli.
Dijelaskannya, ada beberapa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Samsulrizal Tombolotutu yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jelas melanggar larangan bagi kepala daerah yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi.
Selain itu, ungkapnya, ada beberapa kasus lain yang dilakukan oleh Samsurizal Tombolotutu yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus lainnya juga terkait hutang 4,9 miliar, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan hakim pengadilan negeri Parigi, sehingga, bupati dituntut harus mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut.
Artinya, bahwa keputusan hakim, jelas menguatkan bukti dari hasil putusan terbukti benar menerima pemberian.
“Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) Huruf E, Kepala daerah di larang,” ujarnya. (asw/palu ekspres)