PALU EKSPRES, SIGI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng memberikan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) kepada para kepala desa (Kades) dan pendamping pengelolaan DD di wilayah Kabupaten Sigi.
Dalam penyeluhan itu, pihak Kejati Sulteng menekankan agar pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Selain itu, Kades dan perangkat desa yang mengelolah DD secara langsung dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum atau aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa maju, mandiri dan demokratis dapat terwujud.
“Kades harus memahami betul aturan pengelolaan DD, serta memiliki kemampuan teknis. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang ada pada saat ini, Kades dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi untuk kemajuan desanya,” kata Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata, Senin (27/7/2020).
Irwan berharap, dengan penyuluhan hukum yang diberikan pihak Kejati Sulteng ini, dapat memberikan pencerahan bagi para Kades, dan pihak pengelolah DD lainya di tingkat kabupaten, dalam mengelolah DD untuk lebih baik, maksimal, dan tepat sasaran.
“ Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan DD, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” tekan Irwan. (mg4/palu ekspres)