Pengelolaan Dana Desa, Kades di Sigi Diberi Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp
Para Kades yang ada di Kabupaten Sigi saat mengikuti penyuluhan hukum dari Kejati Sulteng. Foto: Niko/PE

PALU EKSPRES, SIGI– Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulteng memberikan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan Dana Desa (DD) kepada para kepala desa (Kades) dan pendamping pengelolaan DD  di wilayah Kabupaten Sigi.

Dalam penyeluhan itu, pihak Kejati Sulteng menekankan agar pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Selain itu,  Kades  dan perangkat desa yang mengelolah DD secara langsung  dituntut untuk mampu memahami prosedur secara teknis maupun dasar hukum atau aturan, sehingga tujuan mewujudkan desa maju, mandiri dan demokratis dapat terwujud.

Bacaan Lainnya

“Kades harus  memahami betul aturan pengelolaan DD, serta memiliki kemampuan teknis. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang ada pada saat ini, Kades dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan berinovasi untuk kemajuan desanya,” kata Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata, Senin (27/7/2020).

Irwan berharap, dengan penyuluhan hukum yang diberikan pihak Kejati Sulteng ini, dapat memberikan pencerahan bagi para Kades, dan pihak pengelolah DD lainya di tingkat kabupaten, dalam mengelolah DD untuk lebih baik, maksimal, dan tepat sasaran.

“ Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan dapat menurunkan potensi penyelewengan dan penyalahgunaan DD, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” tekan Irwan. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait