PALU EKSPRES, PALU– Wali Kota Palu Hidayat mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan pos pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk Kota Palu. Menurutnya ini telah disepakati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat koordinasi pada Selasa 4 Agustus 2020.
Keputusan ini kata Hidayat diambil meski Gubernur Sulteng sudah melonggarkan pembatasan perjalanan ini melalui surat tanggal 28 Juli 2020 tentang pengaturan arus barang dan penumpang dalam masa new normal.
“Buka tutup pintu masuk kabupaten kota berdasarkan surat gubernur, pada intinya tidak perlu lagi buka tutup, artinya bebaskan orang keluar masuk,”sebutnya.
Namun pihaknya jelas Hidayat telah bersepakat akan tetap memberlakukan buka tutup di pintu masuk kota Palu sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Ini karena berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang sudah diungkapkan OPD terkait. Menyusul ditemukan 8 orang dari Makassar terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif sejak pos lapangan diberlakukan April 2020 lalu.
“Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Manado, Gorontalo, dan Makassar masih sangat tinggi. Kita di kota Palu sangat khawatir dengan beberapa daerah tersebut. Apalagi Palu merupakan sentra keluar masuk orang,” ungkapnya.
Konsep penanganan Covid-19 di kota Palu lanjutnya mengadopsi pola di Wuhan Cina. Yaitu pengawasan Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Pelaku Perjalanan, katanya harus melalui pemeriksaan kesehatan di pintu masuk kota Palu, kemudian kasus OTG dan ODP tidak boleh melakukan isolasi mandiri, namun harus dirawat di pondok perawatan yang telah disiapkan di Asrama Haji dan Rusunawa Pantoloan.
“Nah tiga kasus ini betul-betul kita redam, sehingga masyarakat kota Palu sudah bisa merasakan hasil dari kerja Pemerintah kota Palu bahwa angka Covid-19 betul-betul kita bisa tekan,” lanjutnya.
Hidayat mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar kiranya kota Palu tetap diberikan ruang untuk melakukan kebijakan-kebijakan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat.