PALU EKSPRES, PALU– Sengkarut lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu kembali terjadi di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore. Kini masalahnya terkait adanya warga yang mengklaim lahan diatas lahan HGB dengan modal Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT). Klaim lahan warga ini terjadi diatas lahan HGB PT Sinar Waluyo di Kelurahan Tondo. Lahan yang telah diklaim itu merupakan lahan sisa dari pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Tak tanggung-tanggung, klaim lahan warga bersangkutan seluas 21hektar dengan SKPT yang terbit tahun 2011. Sementara HGB PT Sinar Waluyo sendiri sudah terbit sejak tahun 1980. Sayangnya lahan ynag di klaim warga ini adalah lahan yang juga pernah dijanjikan untuk dibangikan kepada warga Kelurahan Tondo lainnya. Terkait kisruh diatas perwakilan warga Tondo mendatangi DPRD Palu untuk dimediasi dengan pihak pihak terkait, Kamis 13 Agustus 2020. Mereka, meminta DPRD mengundang seluruh pihak terkait atas kisruh ini.
Salah satu tokoh masyarakat, Moh. Rizal menyebut, persoalan lahan sisa pembangunan Huntap I di Kelurahan Tondo itu bagaikan api dalam sekam. Sebab sejak tahun 2015 pernah ada rekomendasi DPRD Palu yang menegaskan tidak boleh lagi ada sertifikat atau keterangan kepemilikan lahan di atas lahan HGB PT Sinar Waluyo teresbut.
“Jika hal itu ada, maka dinyatakan cacat hukum,”kata Rizal. Kini yang terjadi kata Rizal, warga tidak lagi berhadapan dengan pemilik HGB melainkan oknum warga yang diduga mendapat “bekingan” kuat dibelakangnya. “Karena terbukti hari ini beberapa warga kami berurusan dengan kepolisian atas laporan oknum itu walaupun masih dalam tahap penyelidikan, padahal tidak melakukan unsur pidana,” ucapnya
Karena itu, Rizal meminta DPRD untuk mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menghadirkan semua pihak terkait, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik HGB, dan instansi terkait, agar masalah itu clean and clear. “Kita tidak boleh lagi berlarut-larut dalam persoalan ini, karena oknum yang mengklaim ini mengaku memiliki bukti SKPT yang terbit di tahun 2011. Jadi ini yang kami inginkan, meski DPRD ini bukan lembaga yang mengambil keputusan, tetapi kami harapkan minimal ada rekomendasi-rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” pintanya.
Ketua DPRD Palu, Moh. Iksan Kalbi berjanji akan mengakomodir keingin itu, dan siap mengundang seluruh pihak terkait, agar persoalan segera terselesaikan. “Kami akan tindaklanjuti dan segera menyurat kepada semua pihak terkait, agar masalah ini tuntas,” janji Ikhsan. (mdi/palu ekspres)






