PALU EKSPRES, PALU – Gubernur Sulteng akhirnya menerbitkan surat edaran yang ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten/kota se Sulteng. Surat edaran nomor 420/428.1/Dikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona-19, akan menjadi pedoman bagi dinas teknis di kabupaten/kota dalam belajar tatap muka di kelas.
Semua pemerintah di kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau menggelar belajar di kelas dengan memperhatikan antara lain, memenuhi standar protokol covid-19, memiliki surat pernyataan dari orang tua yang mengizinkan anaknya belajar di kelas. Kemudian sekolah harus mengantongi rekomendasi digelarnya belajar tatap muka dari satuan tugas covid-19 di masing-masing kabupaten/kota. Kemudian belajar tatap muka untuk Paud dan pendidikan dasar keagamaan ditetapkan oleh Kemenag Sulteng.
Surat Edaran tersebut juga menyebutkan, tanggungjawab implementasi belajar tatap muka menjadi tanggungjawab bupati dan wali kota serta Kemenag Sulteng. Jika terjadi perubahan zona menjadi merah atau orange, maka proses belajar mengajar harus dihentikan.
Surat edaran yang mulai berlaku per 25 Agustus 2020 itu, mengatur semua satuan pendidikan baik swasta, negeri maupun yang dibawah tanggungjawab Kementerian Agam RI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Irwan Lahace, mengatakan, surat edaran tersebut, diharapkan menjadi rujukan bagi penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta. Ia mengingatkan, agar poin poin dalam surat edaran tersebut dijalankan dengan penuh tanggungjawab, agar proses pendidikan di masa pandemi ini bisa berjalan dengan tanpa merugikan siapa pun. (kia/palu ekspres)