PALU EKSPRES, PARIMO- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi.
Sosialisasi yang dilaksanak adalah tentang pencegahan pernikahan dini anak dan peran ketahanan keluarga dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (27/8/2020), di Kantor Camat Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Dinas P3AP2KB Parigi Moutong Yusnaeni mengatakan, dalam rangka mewujudkan Indonesia layak anak di tahun 2030, diharuskan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) sesuai yang diamanatkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Yusnaeni menjelaskan, kabupaten layak anak adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan di dalam program kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Menurutnya, ada 5 kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA. Yaitu, pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Ke empat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Dan, yang kelima, perlindungan khusus.
“Untuk Kabupaten Parimo, satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan penghargaan layak anak tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ujarnya.
“Kita berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk tahun-tahun berikutnya dan stakeholder dapat bekerjasama hingga ditingkat kecamatan dengan harapan menjadi Kecamatan Layak Anak,” tambahnya.
Dijelaskannya, sebanyak 24 indikator untuk memenuhi terwujudnya KLA. Tetapi, ada 3 indikator yang tak kalah penting khususnya dalam penurunan stunting. Pertama, tidak adanya pernikahan anak. Kedua, meningkatnya status kesehatan anak termasuk terhindar dari gizi buruk dan stunting. Ketiga, peran ketahanan keluarga dalam pemenuhan hak anak.
Ketiga poin tersebut menurutnya, sangat berkaitan erat dimana pernikahan anak di bawah umur dapat menyebabkan stunting. Penyebabnya, anak yang menikah terlalu muda belum siap secara biologis dan mental untuk melahirkan anak dan memelihara anak yang dilahirkannya.
“Olehnya melalui kesempatan ini kami berharap khususnya Kecamatan Ongka Malino menjadi Kecamatan layak anak dan terbebas dari masalah pernikahan anak di bawah umur dan stunting,” harapnya. (asw/palu ekspres)
Satu-Satunya Kabupaten Layak Anak di Sulteng, Parimo Harus Pertahankan






