PALU EKSPRES, SIGI– Pasangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea akan menempuh jalur hukum setelah pasangan yang ingin maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Sigi 2020 ini dinyatakan tidak lolos oleh KPU setempat.
“Kami tidak terima dengan hasil rapat pleno verifikasi syarat calon yang diputuskan KPU Sigi. Di mana, dalam putusannya, KPU Sigi menyatakan kami tidak lolos verifikasi karena syarat dukungan tidak mencukupi. Untuk itu, kami akan tempuh jalur hukum,” kata Ilyas Nawawi, Kamis (27/8/2020).
Ilyas akan melaporkan persoalan ini terlebih dahulu ke Bawaslu, setelah itu akan ke PTUN.
“Langkah hukum yang akan kita lakukan yaitu, ke Bawaslu, PTUN, dan tidak menutup kemungkinan akan ke Pidana maupun ke sengketa Pemilu, serta kode etik,” terangnya.
Menurut Ilyas Nawawi, apa yang telah diputuskan KPU Sigi, terhadap pihaknya, merupakan tindakan penzaliman. Sehingga, dirinya tidak akan berdiam diri, dan akan memperjuangkanya sampai bisa ikut Pilkada Sigi tahun 2020.
Ilyas mengklaim ribuan masyarakat telah mendukung untuk maju pada Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020. Olehnya, ia menekankan tidak akan menerima hasil putusan KPU tersebut dan akan memperjuangkan sampai persoalan ini tuntas.
“Ada ruang hukum dalam Undang-undang yang diberikan kepada kami sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, untuk menggugat secara hukum hasil yang dikeluarkan KPU Sigi tentang syarat dukungan calon yang telah ditetapkan,”ungkapnya. (mg4/palu ekspres)
Ilyas Nawawi Akan “Lawan” KPU Sigi






