PALU EKSPRES, PALU – KPU Palu menetapkan Rumah Sakit Anutapura Palu (RSAP) sebagai RS tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Palu, Iskandar Lembah menjelaskan, penetapan RSAP dilakukan berdasarkan petunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sememtara kriteria RS pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pilkada, dilakukan berdasarkan Juknis dari Keputusan KPU Nomor 231. Yakni RS yang memiliki tipe B. “Hasil komunikasi dengan ketua IDI hari ini sudah mengeluarkan rekomendasi terkait penunjukan rumah sakit. Penunjukan rumah sakit kita tidak ada pilihan jika merujuk pada Juknis yang ada, yaitu Rumah Sakit Anutapura Palu,”kata Iskandar, Kamis 27 Agustus 2020.
Selanjutnya untuk tim kesehatan peserta Pilkada di Kota Palu, pihaknya IDI, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mengenai siapa saja yang tergabung dalam tim kesehatan peserta Pilkada, KPU sudah meyerahkan sepenuhnya kepada IDI, HIMSI dan BNN.Tiga lembaga tersebut diberikan kewenangan bermusyawarah untuk menunjuk tim pemeriksaan kesehatan.
“Insya Allah Jum’at depan kami rapat lagi bersama IDI, HIMSI dan BNN.Membahas teknis pemeriksaan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan berdasarkan keputusan KPU Nomor 231 itu,” tambahnya. Ia menjelaskan, kesehatan merupakan syarat utama bagi kandidat syarat administrasi. Karena peserta harus memenuhi syarat kesehatan yang baik.
Hal itu ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 231 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Beradasarkan keputusan KPU Nomor 231 itu, jelas disampaikan bahwa peserta Pilkada harus sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika,” katanya. KPU Kota Palu menjadwalkan pemeriksanaan kesehatan peserta Pilkada, mulai tanggal 4 sampai 11 September 2020. Tahapan ini berjalan bersamaan dengan tahap pendaftaran peserta yang dimulai 4 sampai 6 Spetember 2020. “Jadwal pendaftaran peserta Pilkada mulai tanggal 4 sampai 6 September. Jika peserta sudah dinyatakan lolos berkas, maka selanjutnya kami mengeluarkan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)