PALU EKSPRES, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu terus menggenjot sosialisasi tentang syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun ini. Selain itu KPU Palu juga mulai memperkuat bimbingan teknis (Bimtek) terkait aturan main tersebut kepada unsur partai politik pengusung dan tenaga liaison officer (LO) bakal pasangan calon peserta Pilkada. Rabu 26 Agustus 2020 kemarin, KPU kembali menggelar Bimtek tersebut, di Hotel Santika Palu.
Komisoner KPU Kota Palu, Nurbia mengatakan, Bimtek dilaksanakan untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bimtek kata dia untuk mempermantap kesiapan semua pihak dalam menghadapi tahapan pencalonan.
“Ini sangat penting, karena tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam menghadapi pemilihan. Tahapan ini yang akan menjadi penentu, siapa yang menjadi peserta dalam pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Palu tahun 2020,”ujar Nurbia saat membuka kegiatan Bimtek Pencalonan.
Sebab kegiatan pencalonan sebutnya, ibarat mendaki gunung. Yang saat ini sudah pada posisi di tengah-tengah.Antara kaki gunung dan puncak gunung. “Puncaknya, Insyaallah kita akan capai pada tanggal 23 September 2020, pada saat penetapan pasangan calon,”ujarnya.
Nurbia menjelaskan, tanggal 28 Agustus – 3 September 2020 mendatang, KPU akan mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Selanjutnya 4 -6 September 2020 tahapan berlanjut pada pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. “Saat pendaftaran, pasangan calon diwajibkan memasukkan syarat pencalonan dan syarat calon,”ujarnya.
Ia menambahkan, Parpol atau gabungan Parpol pengusung pasangan calon wajib memiliki paling sedikit 20persen dari jumlah kursi DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 5 ayat (2). Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Palu, Iskandar mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menggelar sebanyak 3 kali. Ini menurutnya agar informasi terkait aturan main syarat pencalonan benar-benar difahami semua pihak. “Harus berulang-ulang untuk mengingatkan bahwa ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020,”demikian Iskandar. (mdi/palu ekspres)