Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKP Parimo Sebagai Tersangka

PRESS REALESE - Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi didampingi Kasi Pidsus, dan Kasi Intel saat menggelar press realese di aula Kejari Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi, SH, MH, saat menggelar press release bersama sejumlah awak media di Aula Kejari Parimo, Selasa (1/9/2020).
Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozzi mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan Nomor Print, 907/P.2.16/fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Dia mengatakan selama tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan telah menyita sejumlah dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup dan telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan aset pada Dinas KP Parimo tahun 2012,” ungkapnya.
Dengan demikian kata dia, hal tersebut telah mengakibatkan kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”Pemeriksaan mengerucut pada siapa yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL,” ungkapnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara telah dikantongi penyidik senilai Rp 2,140 Miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HL yang merupakan mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia mengaku, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan atau setidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang dipersangkakan tersebut. (asw/palu ekspres)