PALU EKSPRES, SIGI-Polres Sigi menangkap oknum berinisial AP (54) yang diduga sebagai pelaku penjualan ratusan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi tanpa izin di wilayah Kabupaten Sigi .
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama di hadapan sejumlah awak media, Senin (31/8/2020), mengatakan terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi pada Sabtu (15/8/2020), berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres mengatakan, pada saat ditangkap pelaku sedang mengangkut 115 tabung elpiji 3 Kg yang berisi gas bersubsidi tersebut dengan menggunakan satu unit mobil di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Pelaku menjual tabung elpiji 3 Kg sebanyak 115 buah tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang untuk mendapat keuntungan karena menjual di atas harga eceran tertinggi,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan modus pelaku dalam aksinya adalah dengan melakukan pembelian gas secara eceran di sejumlah pangkalan penjual gas elpiji 3 Kg di wilayah Kabupaten Sigi.
“Menurut keterangan tersangka, tabung gas 3 Kg itu dibeli dengan harga Rp25 ribu dan kemudian dijual di wilayah Kecamatan Marawola dan Kecamatan Lore Utara (Napu), Kabupaten Poso, dengan harga Rp 35 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 106 Joucnto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mg4/palu ekspres)