Penyimpangan Dana BLT DD di Siniu, Kajari Parimo: Sudah Terima Berkasnya dari Tipikor

  • Whatsapp
Muhamat Fahrorozzi. Foto: Aswadin/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kasus dugaan penyimpangan pada penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 untuk penanganan Virus Corona di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, masih dalam tahap penelitian.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi, SH, MH kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa (1/9/2020), mengakui pihaknya telah menerima berkas mengenai perkara tersebut dari penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong dan sedang dalam penelitian.
Dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian Polres Parimo kata dia, sepakat memandang perkara ini bukan dari besar atau kecilnya nilai kerugian yang diakibatkan. Tetapi, lebih kepada bagaimana menyikapi beban dan kebutuhan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut dia, tindakan hukum yang dilakukan atas oknum dalam perkara ini kepada tersangka berinisial GB dimaksudkan juga sebagai pembelajaran kepada pihak-pihak lain yang melaksanakan kegiatan serupa.
Adapun pasal yang di sangkakan kepada GB yaitu, Pasal 12 huruf e UU Nomor, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perkembangan terakhir terkait penelitian kasus ini, dalam waktu dekat tim jaksa akan akan menentukan sikap apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P.21,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi, SH.MH. Foto : ASWADIN/PE

Pos terkait