PALU EKSPRES, PALU – ubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola,bersama Kajati Sulawesi Tengah Gerry Yasid, melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, Kantor Gubernur Ruang Pogombo, Rabu 2 September 2020. Kegiatan ini disaksikan secara virtual oleh Komisioner KPK.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan bupati, wali kota bersama Kajari masing -masing se-Sulawesi Tengah dan disaksikan secara Virtual oleh Gubernur dan Kajati dan juga Komisioner KPK. Kerjasama yang ditandatangani bersama Gubernur dan Kajati Sulawesi Tengah dengan nomor : 718/7434/BPKAD/2020 , Nomor: B-52/P.2/GS/08/2020, tanggal 2 September 2020.
Sedikitnya, lima ruang lingkup perjanjian kerja sauam yang ditandatangani tersebut. Meliputi,
pengembalian aset negara atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan maupun swasta. Kemudian pengembalian penerimaan negara daerah dari sektor pajak PNBP dan Retribusi. Serta penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada Perorangan. Poin lainnya adalah tindak lanjut penanganan terhadap pihak pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga. Dan terakhir adalah rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan aset negara/Pemerintah terhadap penguasaan pihak ketiga. Kajati Sulawesi Tengah Gerry Yasid, menyampaikan penandatangan kerjasama Pemda dengan kejaksanaan Sulawesi Tengah dilaksanakan sebagai kesadaran dalam pelaksanaan fungsi dengan baik. Menurut Kejati kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset Negara dan penegakan Hukum.
Sedangkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, mengapresiasi Kejati Sulteng yang bersedia mendukung program pemerintah provinsi sulawesi tengah dalam rangka mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Menurut Gubernur hal ini sebagai sebagai upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas.
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, kedepan tata kelola aset di daerah sudah dapat berjalan dengan baik dari hasil Verifikasi Korsupgah dari 14 Daerah di Propinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Banggai dan Kota Palu. Sulteng sudah berada pada skor diatas 50 persen dari 8 indikator pencegahan yang dilakukan Korsupgah KPK. (humas)






