PALU EKSPRES, SIGI-Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama mengatakan bahwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (29/8/2020) malam, diduga mengalami depresi.
Namun menurut Kapolres, pihaknya bersama tim akan menggali dugaan tersebut terlebih dahulu, apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak, sehingga menghabisi korbannya.
“Untuk saat ini aparat Kepolisian Resort Sigi masih melakukan koordinasi bersama pihak rumah sakit Madani, yang kemudian memeriksa kesehatan yang bersangkutan melalui visum et repertum psikiatrikum. Di mana, dalam pemeriksaan itu akan dilakukan wawancara psikiatri, pemeriksaan psikometri, pemeriksaan tim dari psikolog dan tim lainnya,” kata . Yoga Priyahutama, Kamis (3/9/2020).
Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Madani 2 tahun yang lalu, diakibatkan faktor internal karena bercerai dengan sang istri.
“Kita masih menunggu pelaku stabil, lalu akan kita mintai keterangan dan mencari saksi-saksi lainnya terkait penyempurnaan barang bukti,” tutur Kapolres.
Untuk pengenaan pasal yang akan dikenakan, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara. (mg4/palu ekspres)