Penggelapan Motor di Desa Tinggede, Pelaku Terancam Penjara 4 Tahun

  • Whatsapp
2 unit sepede motor yang diamankan Polres Sigi dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, SIGI-Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap tersangka pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada akhir bulan Juli 2020.
“Ada 2 tersangka yang telah diamankan yaitu HMB alias H (39), warga Desa Tinggede, dan MI alias I (34) warga Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,” kata Kapolres AKBP Yoga Priyahutama, Kamis (3/9/2020).
Kapolres menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sigi di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WITA.
“Modus penggelapan yang dilakukan tersangka,yaitu dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, lalu selanjutnya tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut kepada seseorang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait