Jurnalisme Warga
PALU EKSPRES, DONGGALA– Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi dibuka, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Dr. H. Rusman Langke, M.Pd.
Muswil APRI Sulteng ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Kepenghuluan. Pesertanya, utusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Masing-masing mengirim 2 orang peserta. Terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam dan Ketua APRI Cabang Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Muswil APRI Sulteng ini merupakan kelanjutan organisatoris dari terbentuknya pengurus APRI Pusat. Juga sebagai tindak lanjut dari terbentuknya sejumlah APRI Cabang di hampir semua Kabupaten/Kota di provinsi ini.
Sebagaimana lazimnya organisasi profesi, APRI memiliki struktur organisasi berjenjang. Mulai dari tingkat pusat di ibukota negara, tingkat wilayah di provinsi, dan tingkat cabang di kabupaten kota.
Di tingkat Pusat, APRI telah terbentuk melalui musyawarah pembentukan organisasi profesi penghulu pada 16-18 Juli 2019 di Bogor.
Demikian pula di Sulawesi Tengah. Hampir seluruh Kabupaten/Kota di wilayah ini telah terbentuk APRI Cabang.
Pembentukan Asosiasi Penghulu di semua jenjangnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Ini PP tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 10 PP ini mengatur tentang organisasi profesi penghulu. Ayat 1 Pasal 10 itu, menegaskan kewajiban setiap Jabatan Fungsional memiliki satu organisasi profesi.
Ayat berikutnya juga menegaskan satu kewajiban bagi setiap pejabat fungsional. Sebagai pejabat fungsional, setiap Penghulu wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Adapun pembentukan organisasi profesi seperti diwajibkan pada Ayat (1) itu diatur oleh Ayat (3). Ayat ini mengatur, pembentukan organisasi profesi penghulu difasilitasi oleh instansi pembina.
Untuk konteks jabatan fungsional penghulu, Kemenag lah yang menjadi instansi pembinanya. Tentu sesuai jenjangnya masing-masing. Ketentuan ini diatur oleh Permenpan dan RB Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Pada Pasal 38.
Di Pasal 39 Ayat (2) diatur pula tugas Kemenag sebagai instansi pembina jabatan fungsional penghulu. Tugas itu terbilang sangat rinci. Setidaknya terdapat 17 butir rincian tugas dimaksud. Salah satunya, memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional penghulu.