BI Sulteng Perluas Distribusi UPK ke 75 di Wilayah Sulteng

  • Whatsapp
Kepala Perwakilan BI Sulteng, Abdul Majid Ikram saat anjangsana dan sosialisasi UPK RI ke 75. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU- Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperluas pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75ribu di wilayah Sulteng.

BI sendiri telah menerapkan beberapa strategi agar UPK-75 dapat tersampaikan kepada masyarakat. Salahsatunya adalah penukaran individu dan kolektif melalui aplikassi berbasis situs jejaring https://pintar.bi.go.id.

Bacaan Lainnya

BI Perwakilan Sulteng juga berinisiatif untuk menjemput bola ke beberapa kabupaten. 7 September 2020, rombongan BI yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan BI Sulteng, Abdul Majid Ikram, menyambangi Kantor Bupati Tojo Una-Una dalam rangka Anjangsana Kepala Daerah dan Sosialisasi UPK-75 kepada Pemda dan masyarakat Tojo Una-Una.

Sekaligus dirangkai dengan acara penyerahan UPK-75 kepada Sekertaris Kabupaten Tojo Una-Una, mewakili Bupati. Termasuk penukaran UPK-75 kepada tiga puluh masyarakat Tojo Una-Una.

Penukaran UPK-75 ini dapat dilakukan dengan koordinasi antara BI dengan Humas Pemkab Tojo Una-Una melalui prosedur penukaran kolektif.

Kepala BI Sulteng kemudian anjangsana di Kabupaten Poso, Selasa 8 September 2020. Lalu Kabupaten Parigi Moutong yang rencananya digelar Rabu 9 September 2020.

Sebelumnya kegiatan anjangsana dan sosialisasi UPK-75 juga telah digelar di Kabupaten Tolitoli dan Buol namun pada saat itu belum diberlakukan mekanisme penukaran kolektif.

Rencananya kegiatan penukaran kolektif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten di Sulteng.

Untuk kepentingan itu BI Sulteng akan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Perbankan, dan mitra strategis lainnya untuk melakukan penukaran kolektif untuk masyarakat di sekitarnya.

Sebagaimana syarat untuk melakukan penukaran kolektif adalah dengan melampirkan form permohonan penukaran sebagaimana yang tersedia pada https://pintar.bi.go.id, melampirkan daftar nama dan nomor KTP minimal 17 orang, serta fotocopy KTP calon penukar yang kemudian dikirimkan pada email UPK75_Palu@bi.go.id dan tentunya uang dengan sejumlah Rp75.000 untuk ditukarkan.

Umumnya setelah melengkapi prosedur tersebut pihak yang menukar perlu mengambil UPK-75 di Kantor Perwakilan BI Sulteng di Palu, namun melalui koordinasi ini Bank Indonesia Sulteng akan mengantarkan UPK-75 kepada Pemda dan beberapa mitra strategis tersebut.

Pos terkait