PALU EKSPRES, PALU– Tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di Bengkel “ABE” Jalan Garuda Palu dengan tersangka inisial SSW (32 th) , Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Karyawan swasta ini beralamat Jalan Garuda Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, yang diketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 21,28 gram.
Masih di hari yang sama pukul 18.30 WITA, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menangkap seorang laki-laki inisial MP (27 th) di Jalan Asam III Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. “Barang bukti yang ditemukan di dalam kaleng wafer berupa 17 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 1 gram atau total 891,35 gram,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro di hadapan awak media di ruang lobi Polda Sulteng, Selasa (8/9/2020).
Menurut Didik, dari tersangka MP inilah diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah FA (29) warga Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia, Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Malam itu juga FA dilakukan pengejaran dan hasil kerjasama dengan Polres Parigi Moutong, FA berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso.
Untuk diketahui, FA ini adalah narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan. Karena adanya pandemi COVID-19, sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan Maret 2020 lalu. “Hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera yang bersangkutan,” terang Didik.
Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan terhadap jaringan FA yang sudah diketahui identitasnya. (**/fit/palu ekspres)