PIDATO – Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi membacakan pidato pengantar pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan, Senin 14 September 2020. Foto: Humas Pemprov Sulteng
PALU EKSPRES, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memproyeksikan pendapatan daerah pada Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( KUPA- PPASp) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4triliun lebih. Demikian Wakil Gubernur Sulteng, H Rusli Dg Palabbi dalam pidato pengantar rancangan KUPA-PPASp tahun anggaran 2020 di DPRD Sulteng , Senin 14 September 2020.
Selanjutnya untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun lebih. Sementara pembiayaan terkait kebijakan pembiayaan pada kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2020 dapat diproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 429,9 miliar lebih dengan pengeluaran pembiayaan sebesar 0.
Rancangan KUPA-PASp demikian menurutnya, banyak dipengaruhi pandemi Covid-19 yang telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan. Ini berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan itu, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial ekonomi bahkan ke sektor keuangan. Gejolak ekonomi yang diakibatkan kata Rusli, memberi tiga dampak besar bagi perekonomian. Pertama, membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli jatuh cukup dalam. Kedua, menimbulkan adanya ketidakpastian berkepanjangan sehingga investasi melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.
“Dampak ketiga seluruh dunia mengalami perubahan ekonomi sehingga harga komunitas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti,”jelas Rusli.
Upaya untuk menekan dampak ekonomi Covid-19 adalah dengan melakukan bauran kebijakan makro ekonomi dan berbagai langkah kebijakan di bidang kesehatan. Agar risiko terhadap stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan secara keseluruhan serta pemulihan ekonomi secara bertahap dapat berkurang.
Selanjutnya, kata Rusli, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal. Pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA).