Minggu, 5 April 2026

Bawaslu Investigasi 3 ASN di Parimo yang Hadiri Deklarasi Bapaslon Gubernur

Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad (Kiri) didampingi Kordiv Hukum, Humas, Datadan Informasi, Bambang (Tengah) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Iskandar Mardani (Kanan). Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tengah menelusuri dugaan pelanggaran mengenai keterlibatan 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di deklarasi salah satu Bapaslon gubernur yang akan bertarung di Pilkada Sulteng tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad di kantornya, Senin (14/9/2020).

Sekaitan hal itu kata Muchlis, pihaknya telah melakukan rapat pimpinan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.” Jadi, terkait dugaan pelanggaran yang hari ini sedang dibicarakan masyarakat banyak di Parigi Moutong, kami telah melakukan rapat pimpinan. Dan, Insya Allah teman-teman sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi,” ujarnya.

Muchlis mengatakan, investigasi dilakukan guna memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan benar adanya atau tidak.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani menjelaskan, bahwa investigasi itu terdiri dari 2 jenis. Pertama adalah, insvetigasi internal.

Karena, pada hari pelaksanaan deklarasi pihaknya mengaku telah menginstruksikan terhadap Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, untuk memperoleh keterangan dari mereka dan bukti sesuai hasil penelusuran yang ditemukan di lapangan.

Sedangkan investigasi eksternal lanjut Iskandar, pihaknya akan menelusuri bagaimana respon masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, kemungkinan juga ada potensi-potensi laporan yang berkembang pada saat dilaksanakannya investigasi.

“Investigasi kami ini salah satunya adalah, memvalidasi bukti yang ada,” sebut Iskandar.

Sehingga, nantinya Bawaslu bisa menentukan langkah selanjutnya yang berkaitan dengan proses yang akan disimpulkan setelah atau pasca investigasi, dan tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian.

“Jadi, hari ini dibentuk tim investigasi. Tapi, kalau melihat dari kejadian ini sudh hari ke tiga,” terangnya.

Menurutnya, terkait adanya dugaan pelanggaran oknum ASN terlibat dalam deklarasi tersebut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, serta hasil temuan dari internal Panwascam Parigi. (asw/palu ekspres)