PALU EKSPRES, SIGI– Pasangan bakal calon (Balon) perseorangan Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea dipastikan kandas maju Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020 setelah Bawaslu Sigi memutuskan menolak permohonan mereka terhadap KPU Sigi.
“Mengacu dari aturan tata cara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ini Bawaslu Sigi memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pasangan Balon Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, terhadap KPU Sigi sebagai pihak terlapor,” kata Ketua Bawaslu Sigi Steny Marini Pettalolo, didampingi komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade dan Dewi Tisnawati, Minggu malam, 13 September 2020.
Sementara itu pendukung dan relawan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea, sejak minggu siang, sudah memadati Kantor Badan Bawaslu sigi, untuk mengetahui secara langsung putusan yang akan diputuskan oleh pihak Bawaslu.
Sejumlah pengamanan juga di lakukan oleh Polres Sigi agar pelaksanaan musyawarah terbuka sengketa Pemilu berjalan dengan lancar.
Polres Sigi sampai menerjunkan 112 personil. Giat pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Res Sigi AKP Zulkifli.
“Pengamananan maksimal kita lakukan, mulai dari personel hingga kendaraan telah disiagakan. Personel sudah diarahkan untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi, tanggung jawabnya serta SOP sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya,”ungkap Zulkifli.
Tidak hanya itu, selain menciptakan siskamtibmas yang kondusif, Zulkifli juga mendorong dan mengimbau, kepada masyarakat untuk di era adaptasi Kebiasaan baru dengan jumlah angka penderita Covid-19 yang terus mengalami peningkatan, untuk tetap menaati protokol kesehatan demi keselamatan bersama. (mg4/palu ekspres)
Beranda
Pilkada DKI
Pilkada Sulteng
Ilyas –Uhut Gagal Maju Pilkada Sigi, Polres Sigi Terjunkan 112 Personel Pengamanan






