2 Warga Tanambulava Sigi Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu

  • Whatsapp
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi dari kedua pelaku. Foto: istimewa

PALU EKSPRES, SIGI– Sat Narkoba Polres Sigi meringkus 2 orang warga Kecamatan Tanambulava berinisial FJ (30) dan RH (31) karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
FJ dan RH diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di Desa Sidondo saat akan pulang ke Desa Sibalaya, setelah dibuntuti Sat Narkoba Polres Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Trianto mengatakan, FJ dan RH telah diamankan di Polres Sigi bersama barang bukti yang diduga narkotika.
“FJ dan RH bersama barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo sudah kami amankan di Polres Sigi,” kata Iptu Ferry, Senin, 14 September 2020.
Fery mengatakan rencana tindaklanjut akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, selanjutnya melengkapi mindik. (mg4/palu ekspres)

Pos terkait