PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah mendaftarkan sebanyak 3.823 Pegawai Harian Lepas (PHL) lingkup Pemkot Palu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Perencanaan Bappeda Kota Palu Ahmad Rijal Arma, mengemukakan kebijakan ini didorong Wali Kota Palu secara bertahap sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga PHL. Tahun ini kata dia direncanakan keselamatan kerja seluruh PHL terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Yang terakhir ini tercover lagi dalam penyusunan APBD tahun 2020 sebanyak 523 orang,” jelas Rizal, Selasa (15/9/2020).
Sebarannya antara lain sebanyak 309 orang di Satpol PP, 114 orang di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dan, 100 orang di Dinas Perhubungan.
Selain PHL, Pemkot kata dia juga mendaftatkan sebanyak 900 orang juru parkir dalam program Jamsostek.
Lebih lanjut kata Rijal dari 3. 823 PHL di Kota Palu akan di masukkan secara keseluruhan pada APBD Perubahan.
” Jadi, Semua PHL yang sudah masuk dan terdata serta honornya telah tercover di tahun 2020, akan ditanggung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam perubahan APBD, berlaku di 3 bulan terakhir terhitung Oktober 2020,”ungkapnya
Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Palu, Amrullah menilai hal ini adalah sebuah terobosan baru Pemkot Palu. Dan ini menjadi pemerintah daerah pertama di Sulteng
“Wali Kota cukup perhatian terhadap non ASN atau tenaga honorer dengan memberi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada PHL,”kata Amrullah
Menurutnya dengan besaran premi sebesar Rp14 ribu lebih perorang. Premi ini tidak lagi dibebankan kepada PHL namun semua telah di tanggung Pemkot
“Manfaatnya ketika terjadi kecelakaan ketika mereka mulai dari rumah menuju kantor selama bekerja dikantor dan termasuk dinas luar mengantar surat dan sebagainya jika terjadi kecelakaan itu sudah di cover sama BPJS ketenagakerjaan kerjaan dengan biaya rumah sakit tanpa batas berapapun biaya yang dibutuhkan akan di cover BPJS. Tuturnya
Kata Amrullah untuk alokasi pekerja non ASN ini kita berikan kelas 1 untuk rumah sakit pemerintah sedangkan untuk kelas 2 di beri rumah sakit swasta
” Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia maka kita akan bayarkan senilai hampir Rp. 100an juta kepada ahli warisnya. Ucapnya
Kemudian tambahnya jika dirinya meninggal dalam kecelakaan kerja kita berikan bea siswa untuk 2 orang dengan jumlah maksimal Rp. 174 juta
” Jaminan kematian yang diberikan oleh jika dia meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan di berikan sebesar Rp. 42 juta untuk ahli warisnya. Tuturnya
Kata Amrullah bahwa untuk daerah Sulteng kota Palu lah daerah yang pertama kali melakukan hal ini
“Kota Palu ini yang pertama, dan untuk daerah atau kabupaten lain baru mulai merencanakan menerapkan hal seperti ini. Tutupnya. (*/mdi/palu ekspres)






