PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati Tolitoli yang mendaftar di KPU terganjal untuk ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon). Pasalnya, dokumen berkas yang diverifikasi masih didapati kekeliruan penulisan nama dengan KTP.
“Setelah dilakukan penelitian berkas, ketiganya ternyata didapat dokumen yang belum sesuai dengan data yang tertera di dokumen yang lain,” kata Komisioner KPU Tolitoli, Alisman SH, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, saat dilakukan verifikasi berkas, yang ditemukan pada dokumen umumnya menyangkut ketidak sesuaian atara nama di KTP dengan dokumen syarat calon. Namun, terkait penemuan tersebut pihak KPU telah melakukan klarifikasi terhadap instansi yang bersangkutan perihal dokumen tersebut.
“Kalau untuk yang lainnya sudah lengkap, tinggal kekeliruan penulisan nama yang tidak sesuai diperbaiki, batas perbaikan diberi waktu sampai tanggal 22 September 2020,” jelas komisioner KPU divisi Teknis itu.
Menurutnya, ketidaksesuaian nama dalam KTP dengan dokumen lainnya juga sudah disampaikan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) ketiga Bapaslon, baik Bapaslon Amran H Yahya- Moh Besar Bantilan, Bapaslon Muhtar Deluma – Bakri Idrus maupun Bapaslon Abd Rahman H Buding – Moh Faisal Bantilan. Penyampaian tersebut digelar, Senin (14/9/2020).
“Pemeriksaan dokumen syarat calon yang kami lakukan mulai tanggal 6-12 September kemarin itu sudah disampaikan dalam pertemuan bersama LO masing-masing Bapaslon,” tuturnya.
Penyampaian tersebut berdasarkan PKPU Nomo 5 tahun 2020 terkait tahapan pemeriksaan berkas dokumen Bapaslon bupati yang mendaftar di KPU yang dilaksanakan 4-6 September 2020. (mg5/palu ekspres)
Pilkada Tolitoli 2020, Penulisan Nama 3 Bapaslon Tidak Sesuai di KTP






