PALU EKSPRES, PALU- Santunan duka tahap 2 bagi ahli waris korban bencana alam Palu tahun 2018 akhirnya terealisasi. Sebanyak 1.324 ahli waris akan menerima dana santunan Rp15juta melalui rekening Bank Mandiri dengan total dana Rp19,8miliar lebih. Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah menyalurkan dana santunan duka tahap 1 bagi 1. 324 ahli waris pada tahun 2019 silam.
Penyerahan santunan duka tahap 2 dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Palu Hidayat disaksikan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Alam Kemensos RI, Sunarti, Jumat 18 September 2020 di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Hidayat mengungkap rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kemensos RI atas cairnya santunan duka tahap 2 ini.
Ia mengaku sempat gelisah dan kuatir dana ini tidak bisa direalisasikan. Karena saat berkoordinasi di Kemensos RI, isu pengalihan dana untuk penanganan wabah Covid 19 sedang ramai dibicarakan di tingkat Kementerian. “Mohon maaf kalau saya terus mendesak ke Kemensos soal dana ini. Karena hampir tiap hari saya di SMS masyarakat terkait santunan ini,”kata Hidayat dalam sambutannya. Ia menyebut turunnnya dana santunan duka ini adalah sebuah keajaiban.
“Saya pikir tidak mungkin lagi turun karena refocusing APBN saat itu. Namun atas doa dan perjuangan kita dana santunan duka hari ini bisa kita terima,”ujarnya. Hidayat pun menegaskan sekaligus memastikan santunan bahwa santunan duka tahap II ini merupakan tahap terakhir. Tidak ada lagi santunan duka tahap berikutnya sesuai data korban jiwa akibat bencana alam 2018 silam.
“Tidak ada lagi santunan tahap berikutnya. Saya kira semua ahli waris telah terdata dengan waktu yang cukup panjang ini,”tegasnya. Ia berharap agar ahli waris memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. Semisal untuk modal usaha atau hal berguna lainnya. “Kalau bisa jangan langsung beli motor atau android. Manfaatkan dana sebaik-baiknya,”harap Hidayat. Perjuangan Pemkot Palu dalam penanganan bencana 2018 silam menurutnya belum selesai. Saat ini tengah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pemenuhan Hunian Tetap (Huntap) bagi para penyintas bencana.
“Urusan stimulan untuk rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan juga belum selesai. Begitu kompleks masalahnya. Namun kami berkomitmen tidak akan pernah diam memperjuangkan hak-hak para korban bencana,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)