Razia Masker di Parimo, Bulan Depan Penerapan Sanksi Denda

  • Whatsapp
RAZIA MASKER - Tim Satgas Covid-19 Parimo, bersama tim gabungan TNI/Polri sedang melakukan salah satu toko di Parigi. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan, Pencegahan Virus Corona atau Covid-19 menggelar razia di sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin malam (21/9/2020).
Selain razia, tim satgas Covid-19 juga membagikan masker kepada warga dengan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Marselinus Artawan selaku tim satgas penanganan pencegahan Covid-19 Kabupaten Parimo mengatakan, kegiatan razia dan bagi-bagi masker itu merupakan tahapan awal dalam penerapan protokol kesehatan.
Dijlaskannya, kegiatan razia tersebut, oleh tim satgas baru sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha seperti, cafe dan warung kopi (Warkop) yang ramai dikunjungi warga.
“Tempat-tempat keramaian yang kami datangi dalam razia ini, masih banyak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker. Jadi, kami berikan masker,” ujarnya.
Sedangkan bagi pemilik usahan lanjut dia, pihaknya memberikan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan, menegur pengunjung yang tidak gunakan masker serta menyediakan tempat yang berjarak.
Marselinus menegaskan, razia berikutnya akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pemilik usaha cafe dan warung kopi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan sanksi tersebut tambahnya, akan diberlakukan pada bulan Oktober 2020 mendatang. Karena, menurutnya, kegiatan yang sedang dilaksanakan pihaknya itu merupakan tahapan awal.
“Makanya, kami masih memberikan imbauan karena ini baru awal razia dan bagi-bagi masker,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait