PALU EKSPRES, PARIMO– Seluruh Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) diimbau agar selalu menggunakan masker saat menghadiri rapat di DPRD. Bila tidak menggunakan masker maka peserta siding, termasuk anggota dewan tidak diizinkan untuk memasuki ruangan persidangan.
“Saya sekaligus juga mengimbau bahwa, setiap kegiatan persidangan, kalau tidak menggunakan masker, tidak bisa masuk ruangan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sayutin Budianto, Selasa (22/9/2020) .
Menurut Sayutin, aturan ini sudah dikomunikasikan bersama pihak aparat penegak hukum, sosialisasi sekaligus untuk melaksanakan tertib masker dan lainnya. Maka diwajibkan kepada seluruh peserta sidang pada saat menghadiri kegiatan rapat di DPRD.
Sehingga, kata Sayutin, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan melalui pimpinan DPRD terkait dengan perubahan sistem persidangan dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Kalau kita hadir dengan jumlah 40 orang anggota dewan, kemudian ditambah dengan OPD itu jumlahnya melebihi dari 50 orang dalam satu ruangan yang kecil,” ujarnya.
Sehingga, dalam masa persidangan hingga Desember tahun ini, sembari menunggu ruang sidang yang luas dan sedang dilakukan rehab saat ini, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan mengenai aturan-aturan persidangan di saat situasi pandemi Covid-19.
Sebab, rencananya rehab ruang sidang DPRD sebelumnya yang rusak akibat gempa bumi 28 September 2018 lalu, selesai tahun 2021.
“Jadi, yang pertama dihitung kehadiran jumlahnya berapa, kemudian dari OPD bila perlu hanya dihadiri Bupati/Wakil Bupati dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). TAPD itu kan hanya ada Sekkab, Kaban Keuangan dan Kaban Bappenda. Sehingga, cukup itu saja yang hadir karena kita batasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan jumlah anggota dewan Parimo sebanyak 40 orang kemungkinan kehadirannya di dalam ruang sidang akan dibatasi mulai dari 18, 20, hingga 21 orang dengan jarak yang sudah diatur dengan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Itu kesepakatan dan semua DPRD melakukannya. Jadi tetap kuorum tapi melalui vidcom, sebagian di ruang sidang dan lainnya di luar ruangan. Nah, itu yang kita coba melalui keputusan pimpinan DPRD dan tidak perlu harus merevisi tatib,” katanya. (asw/palu ekspres)
Aturan Baru di DPRD Parimo; Tak Memakai Masker, Tidak Diizinkan Masuk Ruang Sidang






