PALU EKSPRES, TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait sistem Pelaporan Dana Kampanye (PDK) bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolitoli.
Bimtek tersebut digelar di salah satu hotel di Tolitoli, Selasa (22/9/2020) yang dihadiri para liaison office (LO) dan tim pemenangan ketiga Bapaslon, Muhtar Deluma – Bakri Idrus, Amrah H Yahya – Moh Besar Batilan, Abd Rahman H Buding – Moh Faisal Bantilan yang ikut bertarung di Pilkada serentak di Kabupaten Tolitoli.
Komisioner KPU Tolitoli, Divisi Hukum, Irwan Baco, mengatakan Bimtek yang dilaksanakan tak lain adalah untuk memberikan pemahaman soal teknis pelaporan dana kampanye yang dipergunakan Bapaslon yang akan ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati pada 23 September 2020.
Bersarkam amanat PKPU 5 tahun 2017 bahwa Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat pada saat penetapan paslon satu hari sebelum masa kampanye.
“Setiap paslon diwajibkan meyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir,” katanya.
Namun sebelumnya menyangkut RKDK yang dimiliki setiap Paslon, paling lambat diperlihatkan ke KPU dua hari sebelum masa kampanye dimulai oleh Paslon atau masuk pada tahapan penetapan Paslon.
“Berkaitan dana partai yang berasal dari sumbangan tidak dibenarkan melebihi ketentuan yakni, sumbangan Parpol paling banyak Rp750 juta, dari perseorangan dibenarkan paling banyak Rp75 juta. Demikian halnya pihak swasta yang berbadan hukum,” kata Irwan yang hampir dua periode menjadi komisioner KPU Tolitoli itu.
Menurutnya, dalam penerimaan sumbangan dan belanja dana kampanye yang dipergunakan setiap Paslon Kepala Daerah Tolitoli, pihaknya telah memberikan informasi mengenai cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Karena Sidakam yang bakal menjadi alat bantu bagi Paslon dalam mencatatkan transaksi dana kampanye.
“Makanya, masing-masing Paslon punya satu orang operator yang diberikan user dan pasword oleh KPU untuk mengakses Sidakam,” katanya. (mg5/palu ekspres)