Wakil Ketua II DPRD Parimo Tersangka Dugaan Penyimpangan Aset DKP

  • Whatsapp
PRESS RELEASE - Kejari Parimo saat menggelar press release di kantor Kejari, Rabu, (23/9/2020). Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menetapkan satu tersangka terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo tahun 2012.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Parimo, Muhammat Fahrorozi, SH, MH saat menggelar press release di kantornya, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammat Fahrorozi mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pula satu tersangka berinisial HL.
Dalam pengembangannya kata dia, penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak lain yang patut diduga turut dalam perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan aset pada Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012. Hal itu dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp2, 140 miliar lebih.
Berdasarkan hal itu, penyidik telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yakni dari pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu dalam hal ini ketua koperasi berinisial SS,” kata Kajari.
Diketahui, SS saat ini sedang menjabat sebagai wakil ketua II di DPRD Parigi Moutong. Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan, bahwa penanganan perkara yang berlangsung ini adalah murni dari pengakuan fakta-fakta hukum terkait perkara, dan tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak-pihak di luar Kejaksaan.
“Ini untuk menjawab klaim dari kelomlok-kelompok tertentu yang merasa turut andil dalam penanganan perkara ini, sekaligus untuk mempertegas bahwa penanganan perkara ini tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik saat ini,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait