Minggu, 5 April 2026
Palu  

Pembatasan Akses ke Sulteng Dimulai 28 September

RAKOR - Gubernur Sulteng H.Longki Djanggola memimpin Rakor penerapan disiplin protokol kesehatan Covid -19 bersama Bupati /Walikota Palu dan unsur Forkopimda, Rabu, 23 September 2020. Foto: Humas Pemprov Sulteng.

PALU EKSPRES, PALU- Rapat koordinasi (Rakor) antara Gubernur Sulteng dan Forum Komunkasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) serta Wali Kota Palu dan seluruh Bupati menyepakati sejumlah hal terkait pengendalian wabah Covid 19. Kesepakatan pertama bahwa pelaku perjalanan dari luar wilayah Sulteng  harus memiliki hasil PCR Swab.  Yang akan diperiksa melalui bandara udara , pelabuhan laut , perbatasan darat. Keputusan yang lahir dari Rakor ini  efektip mulai berlaku Senin 28 September 2020.

Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan harus segera dilakukan sesuai  Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu  Kemudian menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah Sulteng.

Bupati dan Wali Kota Palu yang wilayahnya mengalami kenaikan kasus positif Covid yang siknifikan agar dapat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina wilayah kepada Pemerintah Pusat. Berikutnya segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak , dilaksanakan atas rekomendasi Satuan Tugas Covid -19 masing -masing wilayah. Dan sekolah tatap muka untuk zona merah akan ditunda tetapi. Dan untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang iepala daerah dapat memberik surat oernyataan dapat dilaksanakan belajar dengan tatap muka .

Gubernur, Longki  mengatakan, sesuai  laporan Pusdatina,  konfirmasi positif di Sulteng mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Bhkan beberapa daerah yang sudah masuk zona merah yakni Kabuaten Donggala, Kota Palu dan Kabupaten  Morowali. Longki menyebut, berdasaran hasil tracking Dinkes Sulteng pula, bahwa kasus konfirmasi positif umumnya adalah pelaku perjalanan dari dan luar Sultengm

Karena itu tegas Longki, demi memutus penyebaran Covid 19 ini maka seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Sulteng wajib membawa serta hasil SWAB PCR. “Ini sudah ditetapkan sesuai dengan surat edaran yang sudah saya tandatangani dengan tembusan kepada Gubernur se Sulawesi,”kata Longki. Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjenpol Abd. Rahman Baso, menegaskan,  bahwa seluruh pejabat yang diberikan tanggungjawab harus mengambil langkah langkah konstruktig dan efektif untuk memutus rantai Covid -19.

” Negara tidak bisa kalah dengan penyebaran Covid -19,”tegasnya. Kapolda juga meminta agar Pergub 32 Tahun 2020 dapat diterapkan efektif. Namun begitu Kapolda menyarankan perlu ada kajian dan sosialisasi dalam penerapan sanksi atas pelanggara protokol kesehatan ini.

“Sehingga kita dapat bersinerji dalam penekanan Covid -19 sampai dengan Babinkantibmas,”katanya. Selanjutnya Danrem 132 Tadulako, Brigjen Farid Mak’rup menyebut sesuai  kajian yang dilakukan TNI, bahwa masih banyak warga yang sudah positif Covid-19 tidak bergejala namun masih bebas berkeliaran.

“Ini yang disinyalir banyak menularkan,”kata Danrem. Sementara penafsiran terhadap pemberlakuan tatanan new normal  salah dipahami dimasyarakat. Sehingga  kata Makruf,  banyak masyaakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Dan masih banyak masyarakat bepergian keluar daerah meski tidak urgen. “Karenanya saya mengharapkan agar dapat dengan tegas diberlakukan sangsi bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,”tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulteng,  Alimudin Paada dalam kesempatan itu mengatakan,  sebagian masyarakat menilai informasi tentang Covid -19 tak lepas unsur politik. Akan tetapi, jika melihat peningkatan kasus Covid saat ini di Sulteng, maka  DPRD kata dia akan mendukung kebijakan perintah daerah untuk kembali memperketat perbatasan antar provinsi.  Sekaligus meminta agar pelaksanaan sekolah tatap muka dapat ditunda dulu sampai situasi penyebaran Covid sudah teratasi. Sementara Wakajati Sulteng dalam rapat virtual  menyampaikan agar penerapan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid dapat diterapkan dengan terkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah. (mdi/palu ekspres)