Pembatasan Akses ke Sulteng Dimulai 28 September

  • Whatsapp
RAKOR - Gubernur Sulteng H.Longki Djanggola memimpin Rakor penerapan disiplin protokol kesehatan Covid -19 bersama Bupati /Walikota Palu dan unsur Forkopimda, Rabu, 23 September 2020. Foto: Humas Pemprov Sulteng.

” Negara tidak bisa kalah dengan penyebaran Covid -19,”tegasnya. Kapolda juga meminta agar Pergub 32 Tahun 2020 dapat diterapkan efektif. Namun begitu Kapolda menyarankan perlu ada kajian dan sosialisasi dalam penerapan sanksi atas pelanggara protokol kesehatan ini.

“Sehingga kita dapat bersinerji dalam penekanan Covid -19 sampai dengan Babinkantibmas,”katanya. Selanjutnya Danrem 132 Tadulako, Brigjen Farid Mak’rup menyebut sesuai  kajian yang dilakukan TNI, bahwa masih banyak warga yang sudah positif Covid-19 tidak bergejala namun masih bebas berkeliaran.

Bacaan Lainnya

“Ini yang disinyalir banyak menularkan,”kata Danrem. Sementara penafsiran terhadap pemberlakuan tatanan new normal  salah dipahami dimasyarakat. Sehingga  kata Makruf,  banyak masyaakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Dan masih banyak masyarakat bepergian keluar daerah meski tidak urgen. “Karenanya saya mengharapkan agar dapat dengan tegas diberlakukan sangsi bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,”tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulteng,  Alimudin Paada dalam kesempatan itu mengatakan,  sebagian masyarakat menilai informasi tentang Covid -19 tak lepas unsur politik. Akan tetapi, jika melihat peningkatan kasus Covid saat ini di Sulteng, maka  DPRD kata dia akan mendukung kebijakan perintah daerah untuk kembali memperketat perbatasan antar provinsi.  Sekaligus meminta agar pelaksanaan sekolah tatap muka dapat ditunda dulu sampai situasi penyebaran Covid sudah teratasi. Sementara Wakajati Sulteng dalam rapat virtual  menyampaikan agar penerapan sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid dapat diterapkan dengan terkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait