PALU EKSPRES, SIGI-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemda Kabupaten Sigi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sigi.
“Seluruh pihak terkait diharap dapat bekerjasama dalam penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Sigi, khususnya dalam tahapan-tahapan hingga pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan, Kamis (24/9/2020).
Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat terlebih dahulu mensosialisasikan mengenai penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat. Yaitu, mulai dari imbauan hingga teguran lisan, agar dikemudian hari masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan hingga tak perlu mendapatkan sanksi.
Di akhir penyampaiannya, Irwan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak. Hal itu mengingat peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Sulawesi Tengah dan Kabupaten Sigi. (mg4/palu ekspres)