Polisi Ringkus 9 Tersangka Narkoba, Satu di Antaranya IRT

  • Whatsapp
GELAR PERKARA - Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Massiara, saat gelar perkara di Mako Polres Parimo. Foto ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO- Aparat Kepolisian Resor Parigi Moutong  berhasil meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 128 paket sabu dengan total berat 27,22 gram.

” Dalam perkara ini para tersangka kebanyakan dari Kecamatan Moutong yakni, 4 orang,” kata Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah awak media saat gelar perkara di Mako Polres Parimo, Jumat  (25/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dari sembilan tersangka yang diamankan kata Kapolres, satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT) berasal dari Kecamatan Moutong. Sedangkan, yang lainnya dari Kecamatan Tinombo, Kasimbar, Ampibabo dan Parigi.

Sembilan tersangka ini kata Kapolres, merupakan hasil penangkapan oleh Satnarkoba Polres Parimo selama bulan September 2020. Dari sembilan laporan polisi, ada salah satu tersangaka yang berhasil diamankan memiliki barang bukti sebanyak 75 paket sabu.

“H asil pemeriksaan yang dilakukan, kemudian laporan dari masyarakat bahwa narkoba yang masuk ke Parimo kebanyakan berasal dari Palu,” ujarnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Palu dan Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Karena, menurutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan Satnarkoba Polres Parimo, bahwa kebanyakan jalur masuknya barang haram tersebut berasal dari Palu. 

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. Dan, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (asw/palu ekspres)

Pos terkait