Sabtu, 4 April 2026
Daerah  

Pelaku Pembunuhan di Sienjo Parimo Terancam Hukuman Mati

GELAR PERKARA - Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Musa Alexander Shah saat gelar perkara pembunuhan di Desa Sienjo dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan gelar perkara pembunuhan berencana di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong beberapa waktu lalu.

Diketahui, peristiwa ini terjadi Jumat, 17 Juli 2020 yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka parah. Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Musa Alexander Shah.

Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan AS (21), dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban IM (11) dan RR (16), kemudian satu korban NA (37) mengalami luka parah.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/37/VII/2020/ Sulteng/Res Parimo/Sek Ampibabo, Jumat (17/7/2020). Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/56/VII/2020/Reskrim, tanggal 18 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Musa Alexander Shah mengatakan, pelaku pembunuhan berencana oleh tersangka AS (21) merupakan warga asal Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, yang tidak lain adalah tetangga korban. 

“Dalam perkara ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan telah cukup bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban karena sakit hati terhadap keluarga korban yang sering menagih hutang. 

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 355 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Jadi, ada 2 kasus pembunuhan yang kami gelar, yang satu terjadi pada 17 Juli 2020, di Desa Sienjo. Kemudian satunya lagi kasus pembunuhan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, terjadi pada 15 September 2020 lalu, dengan pelaku inisial US yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Perkara pembunuhan di Desa Tombi kata Alexander, penyebabnya karena meminum minuman keras hingga mabuk dan mengakibatkan meninggalnya korban inisial ASW (25). “Mabuk, selanjutnya tersangka pelaku pulang mengambil badik kemudian, balik ke TKP langsung menusuk korban hingga tewas,” ungkapnya.

Kemudian, untuk penahanan pelaku ini menurutnya, tetap mengikuti peraturan penanganan anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor  11 Tahun 12 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dan untuk kasusnya ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kita,” ujarnya. (asw/palu ekspres)