Kampanye, Paslon dilarang Buat Panggung Hiburan

  • Whatsapp
Ivan Yudarta

PALU EKSPRES, PALU– Salahsatu pembatasan dalam dalam Pilkada serentak tahun 2020 adalah kampanye rapat umum pasangan calon (Paslon) dalam jumlah banyak. Kegiatan ini hanya bisa digelar dengan jumlah peserta terbatas tidak lebih 100 orang. Hal ini menjadi wanti-wanti Bawaslu Palu kepada seluruh kandidat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.

Ketua Bawaslu Palu, Ivan Yudarta mengemukakan, bagi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi agar Paslon bersangkutan tidak boleh menggelar kampanye selama tiga kali berturut-turut. “Tidak boleh main-main dengan aturan ini. Kami di Bawaslu membentuk Pokja khusus penanganan pelanggar protokol kesehatan ini,”tegas Ivan Yudartha.

Bacaan Lainnya

Terkait penerapan protokol kesehatan ini, Sabtu 26 September 2020, seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu membacakan sekaligus menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu (Pilwakot) tahun 2020. Pembacaan pakta integritas digelar sekaligus dengan pembacaan deklarasi kampanye damai Pilkada serentak di halaman Kantor KPU Palu.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid mengatakan masa kampanye akan dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Ia kembali mengingatkan agar Paslon disiplin dengan aturan terkait pembatasan kampanye rapat umum ini. Pihaknya kata Agus justru mendorong kampanye melalui media daring. Iapun mengingatkan aturan kampanye dalam situasi pandemi covid 19 juga melarang adanya pembuatan panggung panggung hiburan untuk acara kesenian yang dapat mengundang massa dalam jumlah besar.

“Jadi tak boleh ada kegiatan seni panggung,”ujarnya. Hal ini menurutnya memang sedikit bertolak belakang dengan target penigkatan partisipasi pemilih. Satu sisi, KPU mendorong peningkatan partisipasi. Sisi lain ada pembatasan pertemuan. “Agar Pilkada serentak tidak jadi sorotan jika setiap tahapan digelar tidak sesuai protokol kesehatan,”sebutnya.

Dua hal yang perlu diperhatikan kata dia adalah aturan main dalam PKPU 13 tentang pembatasan maksimal 50 orang dalam setiap pertemuan. “Jangan sampai ada hal yang diluar dugaan terjadi. Makanya kami ingatkan lagi protokol keshetaan. Hal ini perlu terus diingatkan. Sosialisasi PKPU 13 akan digenjot agar penerapannya berjalan maksimal,”tandasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait