Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Operasi Patuh Protokol Kesehatan Dimulai di Labuan dan Tanantovea Donggala

Operasi Yustisi di depan Masjid Nur Gaza Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Kamis (1/10/2020). Pengedara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diberi teguran lisan, serta penekanan ke pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto: Kiriman Kapolsek Labuan

PALU EKSPRES, DONGGALA- Operasi patuh serentak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Labuan dan Tanantovea, Kabupaten Donggala, dimulai. Hal itu ditandai dengan apel siaga Operasi patuh serentak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid -19 di seluruh wilayah di Kabupaten Donggala pada hari Kamis (1/10/2020) pukul 15.00 WITA, bertempat di halaman Kantor Camat Tanantovea Kabupaten Donggala.
Apel siaga tersebut dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, Dr. Ir.H. Akris Abdul Fattah Yunus, MM, Camat Tanantovea, Drs Darwis, Kapolsek Labuan Ipda Moh Fikri S.Sos, serta Danramil 07 Tawaeli, Kapten Inf Edi Riado.
Kepala BPBD Kabupaten Donggala, H. Dr. Ir. Akris Abdul Fattah Yunus mengatakan operasi patuh mulai dilakukan hari Kamis (1/10/2020). Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 50 ribu untuk perorangan, Rp 200 ribu untuk pelaku usaha.

Kepala BPBD Sigi Ajenk Kris memasangkan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker, Kamis (1/10/2020). Foto: Kiriman Polsek Labuan


Sebagai upaya mengoptimalkan operasi patuh tersebut kata Akris, telah ditetapkan poin-poin yang harus ditaati warga. Di antaranya, pasar harus dibuat satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Begitupula aktivitas ibadah di masjid agar dibuat jarak satu meter antar jamaah dan menggunakan masker.
Selanjutnya, keramaian termasuk pesta resepsi pernikahan agar ditunda termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak diizinkan. “Pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan dan penerapan jam malam mulai pukul 21.00 sampai dengan 04.30 pagi,” kata Akris.
Kapolsek Labuan Ipda Moh. Fikri mengatakan, setelah pelaksanaan apel siaga, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi operasi patuh serentak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID- 19 di seluruh wilayah Kabupaten Donggala.
Kemudian pada pukul 15.30 WITA dilanjutkan dengan Operasi Yustisi di depan Masjid Nur Gaza Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea bagi pengedara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker serta penekanan ke pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Selama kegiatan berlangsung terjaring 25 pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diberikan teguran lisan agar tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan dan dibagikan masker,” kata Kapolsek Labuan.
Kegiatan operasi dilanjutkan di Desa Wani Lumbumpetigo pada pukul 16.30 Wita dengan sasaran yang sama.
Kegiatan yang sama dilaksanakan di Kantor Kecamatan Labuan yang dihadiri Kasat Pol PP Kabupaten Donggala Dudi Utommoadi S.Tp, M.Si, Camat Labuan Anwar Pali S.kom, Kapolsek Labuan yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Labuan Aipda Rifan, Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Donggala Drs.Pangeran Jage L.Daeng bone,M.H, serta Kepala Puskesmas Labuan Sukardi. (fit/palu ekspres)