PALU EKSPRES, PALU– Operasi yustisi penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid 19 perdana, Kamis (1/10/2020), berhasil menjaring puluhan pengendara roda dua yang tidak mengenakan masker. Operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Palu dipimpin langsung Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said bersama Kapolres serta Dandim 1306.
Razia masker hari pertama ini diawali di Jalan Moh Hatta Palu. Puluhan aparat TNI, Polri dan Satpol PP mengawal ketat jalannya operasi. Di tempat ini sedikitnya 6 pengendara motor berhasil terjaring tidak mengenakan masker. Mereka langsung dikenakan sanksi menyapu jalanan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Terpantau, warga yang dikenakan sanksi umumnya tidak merasa keberatan dengan sanksi tersebut. Hanya saja warga mengaku belum mengaku belum mengetahui akan ada operasi demikian. Usai dari jalan Moh Hatta, operasi dilanjutkan ke ruas jalan Gajah Mada dan sejumlah ruas jalan protokol lainnya. Hingga pukul 12.00Wita puluhan warga terjaring operasi tersbru dan langsung dikenakan sanksi ditempat.
Ketua tim penegakan hukum, Trisno mengatakan, hari perdana operasi pihaknya masih sebatas memberi sanksi berupa menyapu jalan. Belum ditetapkan kewajiban untuk membeli masker. “Untuk kepentingan sosialisasi dulu. Supaya informasi tentang adanya operasi ini semakin luas,”katanya. Sebagaimana diketahui, sanksi atas pelanggran protokol kesehatan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dalam Pasal 5 Perwali ini sanksi bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan antara lain, 1, teguran lisan dan tertulis. 2 kerja sosial berupa membersihkan sampah dilokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menyapu jalan di lokasi yang telah ditetapkan dan membersihkan rumah ibadah.
Tiga denda administratif berupa menyediakan masker kesehatan sebanyak 5 buah yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum antara lain, 1 teguran lisan dan teguran tertulis. 2 denda administrasi berupa menyediakan masker sebanyak 50 buah, menyiapkan dan memberi makan orang miskin, atau anak yatim paling sedikit 5 orang, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.(mdi/palu ekspres)






