PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah terhitung sejak Senin (5/10/2020) hingga Jumat (16/10), akan membatasi kehadiran aparatur sipil Negara dilingkup instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE0 Gubernur Sulteng Nomor 061.2/539/RO.ORG tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru Pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Alasan pembatasan kehadiran ASN di kantor, karena mempertimbangkan status penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu dan lainnya berada pada transmisi lokal zona merah. Selain itu, untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi dilingkungan instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sesuai edaran Menpan masuk kerja itu hanya 25 persen setiap hari untuk mengurangi penularan,” kata Longki Djanggola, Jumat (2/10/2020).
Dalam SE Gubernur tersebut, juga disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah dilingkup Provinsi Sulawesi Tengah agar mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah (Work From Home) mempertimbangkan Kota Palu berada pada transmisi local zona merah.
Selanjutnya, pimpinan cabang dinas dan UPTD menyesuaikan dengan kondisi wilayah kerja masing-masing. Bila cabang dinas dan UPTD yang berada pada zona berkategori tidak berdampak/tidak ada kasus, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen. Sedangkan, jika berkategori resiko rendah, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen. Cabang dinas dan UPTD berkategori resiko sedang, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen. Adapun cabang dinas dan UPTD yang berada pada zona berkategori resiko tinggi, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen. (**/fit/palu ekspres)