Sabtu, 4 April 2026
Palu  

Hari Ini APK dan BK Diserahkan, Begini Jatah Setiap Paslon Wali Kota Palu

APK dan BK Paslon tiba di Kantor KPU Palu, Senin 5 Oktober 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU-Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) bagi pasangan calon (Paslon) menjadi salah satu tanggungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 23 disebutkan bahwa KPU kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye. Kemudian pasal 28 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk.

KPU Kota Palu sendiri telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 167/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Nomor 165/ PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang uraian, spesifikasi dan jumlah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, fasilitas APK-BK bagi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu antara lain, baliho ukuran jumbo yakni 3x4meter sebanyak 5 lembar untuk setiap Paslon.

Umbul-umbul ukuran 0,75 x 3m jumlah 20 lembar per kecamatan, dan spanduk ukuran 1 x 4m sebanyak 2 lembar per kelurahan.

Sementara BK yang difasilitasi adalah poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 100 ribu lembar untuk setiap Paslon. Pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 100ribu.

Brosur (leaflet) ukuran terbuka 21 cm x 29,7 cm dan terlipat 21 cm x 9,9 cm sebanyak 100ribu lembar. Kemudian selebaran (flyer) ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 100ribu lembar.

Agus menambahkan, dalam proses pemasangan APK dan BK nanti, pihaknya meminta agar semua Paslon dan tim kampanye memperhatikan tempat-tempat yang telah diatur. Mana titik yang dibolehkan dan yang dilarang sebagaimana Keputusan KPU Kota Palu Nomor 190/PL.02.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi pemasangan APK dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Intinya memperhatikan etika, estetika dan keserasian dan menjaga keamanan lingkungan serta menjaga kepentingan umum,”harapnya.

Dengan begitu, pemasangan APK dan penyebaran BK nantinya tidak ada lagi yang melanggar Keputusan KPU Kota Palu tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa tahapan kampanye dilaksanakan mulai tanggal 26 september 2020 sampai dengan 5 desember 2020 atau selama 71 hari.

KPU Palu sendiri telah menyelesaikan pencetakan APK dan BK tersebut pada salahsatu perusahaan percetakan di Makassar Sulawesi Selatan. Senin 5 Oktober 2020, sebagian APK dan BK telah tiba di kantor KPU Palu. Rencananya hari ini, Selasa 6 Oktober 2020 APK dan BK ini akan diserahkan kepada seluruh Paslon. (mdi/palu ekspres)