PALU EKSPRES, PALU- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menyetujui dokumen substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu.
Dokumen persetujuan subtansi RTRW-RDTR ini secara resmi diserahkan Kementerian ATR-BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, Jumat (2/10/2020) di Jakarta.
Dokumen ini menjadi dokumen prasyarat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang RTRW dan RDTR.
Setelah terbitnya persetujuan substansi RTRW dan RDTR Kota Palu, Plt. Wali Kota Palu, Sigit Purnomo, bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, M. Rizal selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Roosi Tjandrakirana.
Dalam pertemuan tersebut Plt. Wali Kota Palu meminta penjelasan dan kepastian terkait hasil penelitian tim terpadu terhadap usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan agar sinergi dengan RTRW dan RDTR Kota Palu yang dalam waktu dekat akan segera dibahas bersama DPRD.
Salah satu kawasan yang diusulkan Pemerintah Kota Palu adalah Bukit Salena di Kelurahan Buluri untuk pengembangan ecotourism yang mendukung pengembangan ekonomi mikro di Kota Palu. Selain itu, kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah penyangga hutan lindung yang semakin tergerus oleh pertambangan Galian C.
Plt. Wali Kota Palu juga menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana alam di Kota Palu dibutuhkan ruang dan kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan pengembangan kewilayahan berdasarkan pembangunan 5 dimensi ruang kawasan (dimensi teluk, dimensi sungai, dimensi lembah, dimensi bukit dan dimensi gunung) menuju Kota Destinasi. (*/mdi/palu ekspres)






