Paslon Dilarang Muat Partai Pendukung dalam APK-BK

  • Whatsapp
SERAHKAN APK - KPU Palu menyerahkan APK -BK kepada Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Selasa 6 September 2020. Foto: Istimewa.

PALU EKSPRES, PALU– KPU Palu telah menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Selasa 6 Oktober 2020. APK dan BK ini merupakan fasilitasi KPU kepada seluruh Paslon untuk kepentingan kampanye.

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, Paslon juga masih diberikan ruang untuk membuat sendiri APK dan BK masing-masing. Namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Sesuai PKPU Paslon diberikan ruang untuk menambah secara mandiri APK sebanyak 200persen dari APK yang ada,”kata Agussalim Wahid.

Bacaan Lainnya

Namun Paslon wajib mengikuti ketentuan mengenai hal ini. Misalnya soal design APK yang akan ditambah harus dikoordinasikan kepada KPU Palu. Sebab jangan sampai kata dia APK dan BK tambahan itu menyalahi ketentuan yang berlaku. Salahsatunya adalah, Paslon dilarang memuat partai pendukung dalam setiap APK dan BK tambahan itu.

“Partai pendukung tidak boleh dicantumkan dalam APK. Yang boleh hanya partai pengusung,”sebutnya.
Tim kampanye juga wajib berkoordinasi kepada KPU Palu terkait titik-titik pemasangan APK tambahan secara mandiri tersebut. Karena telah ada kesepakatan bersama tim kampanye dan KPU mengenai titik tersebut.

“Titik pemasangan APK harus dilaporkan ke KPU untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ,”ujarnya.
Jika ada yang dipasang terlebih dahulu namun tidak sesuai kesepakatan, maka KPU akan menyurati Bawaslu untuk segera diturunkan. “Jika ada yang dipasang tidak sesuai dengan desian KPU. Tinggal lapor ke KPU untuk bisa jadi bagian pengawasan Bawaslu. Sekaligus untuk kontrol bagi KPU,”jelasnya.

Demikian halnya terhadap APK yang terlanjur dipasang tim kampanye sebelum adanya APK dan BK dari KPU. Pihaknya juga telah menyurati Bawaslu untuk segera diturunkan. “Bawaslu sudah melakukan identifikasi,”ujarnya. Agus menambahkan, sejumlah ruas jalan protokol juga disepakati untuk tidak menjadi lokasi pemasanan APK. Misalnya Jalan Abdul Rahman Saleh dan Basuki Rahmat. Serta tidak boleh dipasang pada tiang listrik dan ruang terbuka hijau. “Di luar itu, tim kampanye bebas sesuai ketentuan yang telah disepakati,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait