PALU EKSPRES, PALU– Pembatasan akses perjalanan darat bagi pelaku perjalanan menuju Kota Palu kembali diterapkan. Pembatasan ini mulai berlaku sejak 28 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam pembatasan akses ini, pelaku perjalanan lintas kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah juga diwajibkan membawa serta keterangan rapid test dengan hasil non raktif Covid 19.
Kebijakan ini sempat memicu aksi protes pelaku perjalanan disejumah pos perjalanan darat. Berkaitan hal itu, Anggota DPRD Palu, Marcelinus meminta Pemkot tidak memukul rata pelaku perjalanan dengan kewajiban rapid test tersebut. Apalagi jika pelaku perjalanan yang ingin masuk Palu datang dari kabupaten yang notabene masih berada dalam zona hijau Covid 19.
Menurutnya, sejumlah kabupaten di Sulteng dilaporkan masih berada dalam zona hijau Covid 19. Sebaiknya pelaku perjalanan dari zona hijau ini hanya butuh surat keterangan berbadan sehat atau tidak dalam keadaan sakit dari Puskesmas. “Warga dari zona hijau saya kira cukup dengan keterangan sehat. Kecuali mereka datang dari daerah zona merah, maka rapid test wajib adanya,”hemat Marcelinus.
Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi gejolak. Mengingat biaya untuk melakukan rapid test terbilang cukup mahal. Ia juga meminta syarat rapid test ini dilonggarkan bagi kalangan supir pengangkut bahan pokok dan penting (Bapokting) yang setiap hari hilir mudik ke Kota Palu. Misalnya memperpanjang waktu berlaku rapid test atau cukup membebani para supir dengan surat keterangan sehat.
“Supaya kegiatan ekonomi bisa tetap berjalan,”pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Pelaksana Tuas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said telah menyurati seluruh bupati dalam wilayah Sulteng berkaitan adanya pembatasan akses perjalanan darat ini yakni surat nomor 443/1810/HKM/2020 pemberitahuan kepada seluruh pelaku perjalan dari dalam wilmbayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam surat pemberitahuan ini, pelaku perjalanan dari wilayah kabupten dalam Provinsi Sulteng wajib membawa stik hasil rapid test non reaktif Covid 19 dan hanya berlaku selama 7 hari sejak tanggal diterbitkan.