PALU EKSPRES, PALU- DPRD Kota Palu dijadwalkan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. DPRD Palu melalui rapat paripurna, Rabu 7 Oktober 2020 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk kepentingan ini.
Melalui rapat ini, seluruh fraksi DPRD Palu juga setuju memilih Mutmainah Korona dan Rezki Hardianti sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus. Wakil Ketua DPRD Palu sekaligus pimpinan sidang, Erman Lakuana mengatakan Pansus diberikan waktu selama 3 hari kerja untuk membahas Ranperda tersebut. Dimulai Kamis 8 Okober hingga Senin 12 Oktober 2020.
Pansus kata Erman juga diharapkan sudah bisa melaporkan hasil kerja, kepada paripurna dewan setelah memperoleh hasil fasilitasi atas produk hukum daerah itu dari Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kesempatan iu, Erman Lakuana meminta pemerintah Kota Palu untuk diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, agar dapat memerintahkan kepada segenap jajaran yang terkait materi muatan Ranperda itu secara langsung untuk mendampingi pimpinan dan anggota Pansus dalam membahas sesuai dengan amanat paripurna. “Dengan harapan agar pimpinan dan anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,”demikian Erman. (mdi/palu ekspres)