Minggu, 5 April 2026
Palu  

KPU Palu Wajibkan KPPS Bebas Narkotika

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Tahap Pilkada serentak tahun 2020 masuk dalam proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU menetapkan sejumlah syarat ketat dalam perekrutan ini. Perekrutan KPPS sendiri di KPU Palu mulai dilakukan 7 sampai 13 Oktober 2020. Proses perekrutan dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid sejumlah syarat anggota KPPS tersebut adalah Warga Negara Indonesia, usia 20 sampai 50 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi. Mempunyai integritas, pribadi kuat, ukur dan adil. Tidak menjadi anggota partai selama 5 tahun dengan surat keterangan partai, domisili wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian tidak memiliki riwayat penyakit diabetes, hipertensi, asma, jantung dan kanker. Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai KPPS.
Agus menjelaskan, khusus syarat periodesasi ini, dihitung pada periode pertama yakni dimulai tahun 2004-2008. Periode kedua tahun 2009-2013, periode ke 3 tahun 2014-2018 dan periode ke 4 tahun 2019-2023.

“Artinya, yang pernah menjadi anggota KPPS dalam periode tersebut, tidak akan diterima sebagai pendaftar dalam Pilkada serentak tahun ini,”jelasnya. Selanjutnya KPU Palu juga mensyaratkan pendaftar KPPS pada Pilkada serentak tahun ini tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara serta tidak menjadi tim kampanye peserta Pilkada selama 5 tahun belakangan.

“Seluruh persyaratan diatas wajib dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan,”ujarnya. Agus menambahkan, dalam proses perekrutan KPPS ini pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat. Utamanya saat memasukkan dokumen berkas pendaftaran ke PPS. Misalnya membungkus dokumen dengan bahan tahan zat cair, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk, pengecekan suhu tubuh. Mengatur jarak 1 meter saat menyerahkan berkas pedaftaran di PPS, hingga kembali mencuci tangan saat keluar ruangan.

“Pada pelamar KPPS ini nantinya juga akan menjalani rapid tets Covid 19,”sebutnya. Adapun time line pembentukan KPPS ini dimulai pengumuman pada 1-6 Oktober, penerimaan pendaftaran calon KPPS 7-13 Oktober, perpanjangan pendaftaran 14-18 Oktober,penelitian administrasi kelengkapan 14-20 Oktober, pengumuman hasil penelitian administrasi 21-27 Oktober 2020. Kemudian masukan, tanggapanklarifikasi masyarakat pada 21-26Oktober, pengumuman hasil klarifikasi 27-29 Oktober, penyampaian hasil seleksi ke KPU Palu 30 Oktober sampai 5 November 2020. Penetapan anggota KPPS 6-7November.

Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Palu pada 8-10 November. Rapid rest sekaligus penggantian jika ada yang reaktif Covid 19 berikut penetapan SK perubahan pada 8-23November 2020.
Masa kerja seluru anggota KPPS ditetapkan selama 30 hari mulai 24 November sampai 23 Desember 2020. (mdi/palu ekspres)