Polisi Amankan 1,7 Ton Solar Ilegal di Jalan Malonda Palu

  • Whatsapp
Barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, diamankan polisi di Jalan Malonda Kota Palu. Foto: Humas Polda

PALU EKSPRES, PALU -Polda Sulteng menyita 1.775 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar illegal dari warga berinisial R (44) yang menyimpannya di Jalan Malonda Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (10/10/2020). BBM tersebut nantinya akan dijual ke masyarakat.
” Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjualbelikan tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (11/10/2020).

Barang bukti berupa mobil tangki juga ikut diamankan polisi. Foto: Humas Polda


Menurutnya, penangkapan terhadap penyimpan bbm di Kelurahan Tipo itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan pengakuan pelaku kata Didik, bahwa BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki.
Tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truck tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka kata Didik, dapat dijerat Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 3 tahun penjara. (**/fit/palu ekspres)

Bacaan Lainnya

Pos terkait